JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penunjukkan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah organisasi, salah satunya adalah memutuskan Pelaksana Tugas dari Ketua KPU RI. Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi. Sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” ucap Anggota KPU RI August Mellaz.
Pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No. 5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Di tempat sama, Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa KPU saat ini sedang menghadapi situasi penggantian kursi keorganisasian. Hal itu sejalan dengan PKPU Pasal 72 Nomor 5 Tahun 2022.
“Dengan membaca innalilahi wa inna ilaihi raji’un dan bismillahirrahmanirrahim teman-teman anggota KPU tadi secara sepakat memberikan mandat kepercayaan kepada saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI,” kata Afif, panggilan akrab Mochammad Afifuddin.
Menurutnya, menjadi pengganti Ketua KPU RI tidaklah mudah. Kendati demikian, begitu, ia percaya bahwa organisasi yang ada di KPU berjalan dengan kompak.
“InSyaAllah pasca-rapat pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan percepatan-percepatan untuk melakukan semua yang terjadi beberapa tahapan yang ada dihadapan kita,” jelasnya.
“Paling tidak yang kami lakukan adalah menguatkan kembali konsolidasi internal kita menghadapi,” ujar Afif.
Untuk diketahui, DKPP RI telah memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Tindakan asusila itu di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



