Lagi Marak, Polisi Warning MC Nakal di Legian dan Kuta

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Maraknya usaha Money Changer (MC) nakal di kawasan Kampung Turis, yakni di Kuta, Legian dan sekitarnya menjadi sorotan tajam Polda Bali. Apalagi MC tersebut cenderung banyak merugikan para wisatawan asing yang hendak menukar uang.

Polda Bali mewarning agar pemilik MC tidak melakukan penipuan yang bisa merugikan pariwisata di Bali yang mulai ramai didatangi wisatawan sejak dihantam pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk mengambil tindakan tegas terhadap MC ilegal yang melanggar hukum.

“Apabila ada praktik curang dan MC tak punya izin usaha, sudah jelas sangat meresahkan dan merugikan para turis. Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Polresta terkait hal ini,” tegas Kombes Satake.

Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penipuan MC. Walau demikian pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap MC tersebut bila ditemukan pelanggaran.

BACA :  Karya Yadnya di Pura Dalem Sari, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

“Pelanggar pasti ditindak tegas,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati saat menukarkan uang di MC. Diharapkan masyarakat menukarkan uang di tempat penukaran uang resmi.

“Bila ditukar di tempat penukaran resmi dipastikan aman dan tidak ada masalah,” bebernya.

Sebagaimana diinformasikan, kasus penipuan MC ini mencuat setelah pasangan suami istri asal Australia mengaku tertipu. Pasutri itu menukar uang di salah satu MC di Kuta, namun malah merugi Rp 2,2 juta. Akibatnya, MC tersebut ditutup oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta.

Bahkan belum lama ini, pada Selasa 12 July 2022, Polisi telah berkolaborasi dengan unsur desa adat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Bank Indonesia (BI), untuk melakukan sidak gabungan di kawasan Kuta. Hasilnya ditemukan 16 MC ilegal. Tim gabungan bahkan langsung melakukan penyegelan.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular