Layanan SAPA 129, Lindungi Anak dari Kekerasan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Pemerintah melalui Kementerian ini Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyediakan layanan SAPA 129 sebagai senjata untuk menangani maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Layanan ini hadir selama 24 jam dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kepentingan menjaga dan melindungi anak-anak di Indonesia dari kasus kekerasan.

Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris Kementerian PPPA menegaskan bahwa anak yang terlibat dengan kasus kekerasan, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kekerasan, sejatinya merupakan korban dari ekosistem yang tidak memungkinkan mereka bertumbuh sebagaimana mestinya. Hal itu sudah tertera dengan jelas pula dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kepedulian dan peran bersama-sama demi mewujudkan ekosistem yang ramah bagi anak, termasuk mencegah dan menghentikan kasus kekerasan terhadap anak.

“Karena itulah, kemudian Kementerian PPPA mengembangkan berbagai instrumen untuk tempat mengadu yang kita sebut SAPA 129, atau Sahabat Perempuan dan Anak 129. Ini untuk mengadu kalau ada masalah. Kemudian juga call center di 08111129129,” ujar Pribudiarta dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak”, Senin (13/11/2023).

Diskusi juga menghadirkan Chatarina Muliana, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek dan Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Lebih jauh Budi – panggilan Pribudiarta – menambahkan bahwa call center SAPA 129 tersebut dilengkapi dengan tim untuk dapat merespons berbagai aduan yang masuk. Tim yang bernama UPTD PPA tersebut akan merespon secara tepat dan berjenjang sesuai dengan batas wilayah kasus yang terjadi.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Budi berharap dengan kehadiran instrumen pelaporan tersebut, pihaknya bersama dengan seluruh elemen masyarakat dapat bahu membahu mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak dan menekan perkembangannya.

“Karena ternyata kasusnya itu sangat bervariasi, mulai dari kasus yang simpel sampai yang rumit, kompleks, yang penanganannya ternyata tidak bisa diselesaikan hanya di wilayah itu karena dia sifatnya lintas wilayah. Dan, untuk masalah-masalah batas wilayah ini penyelesaiannya oleh pembina wilayah yang lebih tinggi, misalnya provinsi untuk lintas kabupaten dan untuk nasional oleh Kementerian PPPA,” ucap Budi.

Dia menyebutkan bahwa penanganan anak korban maupun pelaku kekerasan dilakukan secara one stop service. Sehingga, langkah penanganannya dilakukan secara holistik yang meliputi, pengaduan, pelayanan medis dan penegakan hukum – apabila terjadi kekerasan fisik, yang kemudian dilanjutkan dengan proses rehabilitasi.

Selain penanganan kasus yang telah terjadi, Budi juga menegaskan pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah munculnya kasus kekerasan terhadap anak. Dengan mencegah terjadinya kasus, maka biaya penanganannya pun dapat ditekan lebih jauh.

“Pendampingan dari UPTD tidak ada biayanya, sebagaimana arahan presiden. Namun, anak yang mengalami kekerasan itu harus ditangani secara tuntas. Sampai dia bisa kembali lagi masuk ke dalam keluarganya atau lingkungannya itu kadang-kadang memakan proses yang lama dan membutuhkan biaya yang cukup besar untuk rehabilitasinya,” tegasnya.

Budi menambahkan pencegahan dapat dilakukan apabila seluruh pihak di dalam ekosistem betul-betul menyadari dan memahami tentang kekerasan terhadap anak. Terutama ekosistem sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat, di mana anak-anak banyak menghabiskan waktunya setiap hari.

BACA :  BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan JKN, Kepesertaan Capai 284,3 Juta

“Ekosistem sekolah, orang tua, pengasuh, menjadi penting. Tentunya harus mampu untuk mencegah terjadinya kekerasan dan agar anak tidak kemudian terjebak menjadi korban atau terjebak menjadi pelaku,” ujar Budi.

Peran Orang Tua dan Pola Asuh

Di forum sama, Chatarina Muliana, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengatakan Kemendikbudristek menekankan pentingnya peran orang tua dan pola asuh sebagai kunci mitigasi kekerasan terhadap anak.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.

“Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah,” ujar Chatarina.

Fokus mitigasi kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ada pada peran orang tua. Karena itu, orang tua harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.

“Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak,” kata Chatarina.

Penerapan Regulasi yang Sesuai

Sementara itu, Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pembenahan kesenjangan atau gap antara regulasi dengan penerapannya di lapangan dapat menjadi kunci untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Indonesia.

BACA :  Petugas Kebersihan Temukan Orok di Sungai Shortcut, Jenis Kelamin Laki-laki

Hal tersebut perlu dibenahi sehingga regulasi yang sudah komprehensif serta penerapan penanganan di lapangan dapat terintegrasi.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif. Sehingga bisa menciptakan ekosistem yang kondusif menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Dalam 5 tahun terakhir, Ai mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“Namun, KPAI melihat ada gap, mulai upaya dalam regulasi dan aksesibilitasnya ini. Seperti lebih menguatkan sentra-sentra rehabilitasi. Mau tidak mau negara harus hadir,” sebutnya.

Data KPAI menunjukkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang Januari – September 2023 mencapai 1.800 kasus, terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

Adapun sepanjang 2022, pihaknya mencatat sebanyak 2.133 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kategori tertinggi berkaitan dengan kejahatan seksual, termasuk kekerasan fisik juga psikologis, serta kasus pornografi dan kejahatan siber.

Menurut Ai, beberapa penyebab anak menjadi korban kekerasan, baik fisik dan atau psikis, salah satunya pengaruh negatif perkembangan teknologi dan informasi, permitivitas lingkungan sosial budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan, tingginya angka pengangguran, serta kondisi lingkungan yang tidak ramah anak.

“Dengan angka yang masih tinggi ini, perhatian kita semua, khususnya pemerintah, memang harus lebih ditingkatkan kembali. Termasuk ke daerah-daerah luar yang tidak memiliki akses terdekat ke pengaduan maupun rehabilitasi,” ucap Ai.

Penulis : Hardianto
Editor : OKa Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular