BADUNG, balipuspanews.com – Satuan Lalu lintas Polres Badung tetap melayani masyarakat dalam proses perpanjangan SIM, guna optimalkan pelayanan kepada masyarakat. SIM Keliling tetap tergelar pada hari Minggu di Jl. Mallboro Barat sebelah timur TL pengubengan, Kuta Utara, Badung, Minggu (10/01/2021).
Plt. Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Putu Meipin Ekayanti, SH, menyebutkan pihaknya tetap memberikan pelayanan berupa SIM Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C.
“Kita tidak mau jam kerja pemohon terganggu gara-gara perpanjangan SIM,” tuturnya.
Adapun proses perpanjangan SIM, Putu Meipin mengatakan bahwa pemohon harus dalam keadaan masih berlaku aktif serta membawa persyaratan fotokopi KTP, fotokopi SIM, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
Putu Meipin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang ke pelayanan SIM keliling dan tidak lupa melengkapi berkas persyaratan.
“Ayo lengkapi persyaratan, datang sendiri, kami layani dengan hati.”
Penulis : Ayu Diah
Editor : Oka Suryawan



