GIANYAR, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menunjukkan kinerja positif dalam pemulihan aset negara dengan berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai total Rp545.813.000 ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil dari empat kali lelang barang rampasan negara yang digelar sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan aset negara,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
“Setiap rupiah yang kembali ke kas negara akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami pastikan proses lelang berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dirilis, Kejari Gianyar telah melaksanakan empat kali lelang selama tahun 2025. Lelang pertama pada bulan Februari menghasilkan PNBP sebesar Rp70.912.000. Lelang kedua pada bulan Mei yang dilakukan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyumbang Rp65.820.000.
Selanjutnya, lelang ketiga pada bulan September mencatatkan PNBP sebesar Rp5.068.000. Puncaknya, lelang terakhir yang digelar pada 17 November 2025 menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp404.013.000.
Nilai fantastis pada lelang terakhir tersebut berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas). Barang yang dilelang mencakup ribuan tabung gas dengan rincian 1.682 tabung 3 kg, 138 tabung 12 kg (biru), 490 tabung 12 kg (pink), 97 tabung 50 kg (oranye), dan 1 tabung 5,5 kg (pink).
Proses serah terima barang hasil lelang tersebut telah dilaksanakan kepada pemenang pada hari Rabu, 26 November 2025. Keberhasilan ini menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



