Lepas Jalani Hukuman Akibat Curanmor, WNA Inggris Dideportasi

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Bule Inggris berinisial GTAW,47, dideportasi pihak imigrasi setelah menjalani hukuman akibat melakukan pencurian motor custom. GTAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (1/11/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, selain dideportasi, bule asal negeri the black country itu juga telah dimasukan ke dalam daftar cekal. GTAW dideportasi lewat Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.

“Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. GTAW yang telah dideportasi rencananya jaga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam proses pendeportasian kita kawal sampai masuk ke pesawat,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Hendra memaparkan, GTAW ditangkap aparat penegak hukum lantaran mencuri sepeda motor kustom jenis Yamaha Scorpio DK 3445 EZ. Aksi pencurian sepeda motor itu sempat terekam CCTV di Cafe Deus Canggu, Badung pada Senin (28/11/2022) dan viral di media sosial. Dalam persidangan, GTAW dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Dirinya diganjar dengan Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps. dan yang bersangkutan dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman dengan lama masa pidana 1 tahun.

GTAW menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Karangasem. Usai menjalani masa hukumannya, GTAW diserahkan dari Lapas kepada Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Kabupaten Karangasem, untuk dideportasi pada Selasa (31/11/2023). Seebelum dideportasi, GTAW ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja.

“Jadi usai semua persyaratan administrasi terpenuhi, GTAW kami dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” pungkas dia.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular