Lima Kali Curi Motor, Residivis Kasus Penggelapan Diberikan Hadiah Timah Panas

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com– 
Dua kali masuk bui tidak membuat pri berinisial Gede JA kapok. Kali ini, Gede JA diberikan hadiah timah panas karena mau melarikan diri saat mau ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

Pelaku yang saat ini berusia 28 tahun itu beraksi mencuri 5 unit sepeda motor dengan beragam modus operandi.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, residivis kasus penggelapan dan pencurian ini ditangkap di seputaran Jalan Katrangan, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juni 2024. Ia ditangkap atas laporan korbannya, RR,37.

Korban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3035 ACG di Jalan Trengguli Nomor 24 Banjar Tembau, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juni 2026 siang. Motor tersebut hilang pada saat korban cukur rambut.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapati petunjuk pelakunya adalah Gede JA. Pria asal Banjar Seme, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini langsung ditangkap.

Namun, pelaku yang ditangkap pada saat melintas menggunakan sepeda motor milik korban, mencoba melawan petugas kepolisian. Sehingga Polisi terpaksa melumpuhkan betis kaki kirinya dengan timah panas.

BACA :  BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan JKN, Kepesertaan Capai 284,3 Juta

“Tersangka melawan hingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan betis kaki kirinya,” ucap AKP Sukadi.

Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor itu mudah dicuri tersangka karena kuncinya masih nyantol.

“Rencananya motor curian itu dijual murah untuk modal judi,” tuturnya.

Dari pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor di beberapa lokasi lainnya, seperti di Jalan Trengguli Denpasar Timur. Dia menggasak mencuri motor Honda Scoopy DK 3035 ACG. Kemudian, mencuri motor di Jalan Katrangan sepeda motor Honda Scoopy Dk 4853 NF.

Di TKP Jalak Padma, Penatih Denpasar Timur mencuri motor Honda Beat Dk 6834 AEF. Lalu, TKP di Denpasar Utara berhasil mencuri Honda Scoopy DK 6593 ACA. Berikutnya di TKP di Jalan Raya Mambal, Abiansemal, Badung. Di sana mencuri Honda Scoopy Dk 4773 FBC.

AKP Sukadi mengatakan pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian sebagai barang bukti.

“Tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Pertama di Polsek Denpasar Selatan terkait kasus penggelapan dan Polres Tabanan atas kasus pencurian. Dan sekarang ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur,” beber AKP Sukadi.

BACA :  Polsek Blahbatuh Ungkap Curanmor di Gianyar, Satu Terduga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular