JEMBRANA, balipuspanews.com– Petualangan HS,55, berakhir ditangan anggota SatReskrim Polres Jembrana. Terduga ditangkap setelah berhasil mencuri beberapa sepeda motor di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Cherry S.M. Simamora, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Banyuwangi,” ujarny-z
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan, HS diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor yang dalam kondisi kunci masih tertinggal pada kendaraan maupun kendaraan dengan kondisi kunci rusak atau dol.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra X 125 warna hitam, Honda Genio warna hitam-merah-hitam, Honda Beat warna merah putih, Honda Supra X 125 warna hitam, serta Honda Vario.
Kelima kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pelabuhan Gilimanuk, wilayah Mendoyo, Tegalcangkring, serta Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jembrana.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain helm, sandal, topi, beberapa pelat nomor kendaraan, kunci pas, tas, pakaian dan barang lainnya.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terdapat lokasi kejadian lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan dan merasa berkaitan dengan perkara ini untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolres menghimbau masyarakat waspada dan lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Apabila kunci kendaraan mengalami kerusakan, segera lakukan perbaikan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



