JEMBRANA, balipuspanews.com– Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan, Senin (18/12/2023) melakukan pemeriksaan pangan.
Hasilnya masih ada makanan yang tidak layak konsumsi karena kadaluwarsa atau kemasannya rusak masih dijual.
Tim gabungan dalam melakukan pemeriksaan menyasar toko dan swalayan yang menjual berbagai makanan dan minuman kebutuhan Natal dan tahun baru. Di setiap toko dan swalayan yang disasar tim mengecek berbagai makanan seperti jajan dan minuman yang dipajang untuk memastikan tanggal kadaluarsa atau kondisi kemasannya.
Kondisi gudang disejumlah toko juga ditemukan berantakan bahkan belum ada izin. Petugas menemukan puluhan kaleng makanan dan minuman yang dipajang, kondisinya rusak. Ada juga makanan dan minuman yang sudah 1,5 tahun kadaluwarsa masih dipajang.
Selain makanan dan minuman yang dipajang, petugas juga memeriksa isi parcel yang dijual.
Petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pemilik toko atau swalayan yang kedapatan menjual makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Oleh pemilik makanan dan minuman yang kadaluwarsa kemudian dimusnahkan dengan diawasi petugas.
Kadis Koprasi, UMKM dan Perdagangan, I Komang Agus Adinata menyampaikan, dengan adanya temuan itu, pihaknya akan lebih sering, melakukan pemeriksaan
dan pembinaan, kepada pemilik toko dan swalayan.
Jika ada yang masih membandel akan ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
“Yang ditemukan oleh tim ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Ada gudang yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan serta belum ada izin dan manajemen yang belum profesional dan ada juga ditemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa masih dipajang di toko dan swalayan. Target hari itu kita bersama tim akan lebih rutin melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pemilik toko untuk dapat memenuhi standar-standar yang diberlakukan pertama menjaga kebersihan dan keamanan pangan yang diperjualbelikan,”ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



