JEMBRANA, balipuspanews.com– Tipu muslihat yang dilancarkan HRY,51, cukup jitu. Sehingga dukun asal Kelurahan Pengantingan, Banyuwangi, itu berhasil menikmati tubuh seorang anak dibawah umur berkali-kali.
Ulah bejat dukun cabul yang pekerjaan sebenarnya adalah pengemudi ojek online (ojol) itu berawal dari perkenalan KAS,24, perempuan asal Desa Penyaringan, Kecanatan Mendoyo yan berjualan sate di Bading pada bulan Januari lalu.
Dimana HRY pernah menyampaikan bisa mengobati dan dirinya seperti spiritual. Karena percaya KAS lalu menyampaikan keinginannya menjadi orang kaya.
HRY mengaku bisa membantu namun dengan syarat harus dengan darah perawan. Lalu KAS minta temannya agar dikenalkan dengan cewek jomblo yang kemudian dikenalkan dengan korban yang masih dibawah umur.
Lalu korban dikenalkan dengan HRY yang merupakan orang spiritual, dengan alasan untuk membuka aura.
“Kemudian korban mau berkenalan, lalu HRY berkominikasi korban dan mengatakan bisa membantu membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanan,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto Senin (18/12/2023).
Lalu sekitar bulan Mei HRY yang diantar KAS dan Jepun, bertemu degan korban di sebuah hotel di daerah Mendoyo untuk melakukan ritual mandi kembang dan juga mengecek keperawanan.
Saat itu korban dimandikan oleh HRY dikamar mandi hotel dengan kembang, kemudian menyuruh korban terlentang. Saat HRY mau menyetubuhi korban, lalu korban bilang tidak siap dan langsung memakai pakaian dan minta diantar pulang.
“Setelah itu kedua tersangka menakut nakuti korban dengan mengatakan kalau ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi,”jelasnya.
KAS juga menyampaikan jujur keinginannya kepada korban untuk dapat darah perawan demi cita-citanya.
“Karena korban takut kena santet, korban mau mengikuti keinginan kedua tersangka,”jelasnya.
Sehingga terjadi persetubuhan sebanyak 5 kali dan setiap selesai selesai korban disetubuhui, HRY memberikam KAS uang jajan Rp50 ribu.
Korban yang tidak terima lalu mengadukan apa yang dialami kepada keluarganya. Tidak terima dengan apa yang dialami korban, keluarga lalu melaporkan ke polisi.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit IV Iptu I Gst Agung Kade Semara Putra berhasil menangkap kedua tersangka. HRY
mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berunglang kali di tempat yang sama yakni di salah satu hotel di Mendoyo.
Atas perbuatannya KAS, disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C Yo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan HRY disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1).
“Ancamannya pidana penjara 12 tahun penjara. Kedua tersangka masih dalam penyidikan,” pungkasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



