Manfaatkan Anak Dibawah Umur, Residivis Ini Berhasil Curi Tiga Motor

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Aksi pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan residivis curanmor bernama Busairi alias Kasper terbilang cerdik dan sangat rapi. Pasalnya, untuk memuluskan aksinya itu dia tega memanfaatkan kepolosan KA. ABG berusia 16 tahun asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng oleh Kasper disuruh mengambil motor yang diincarnya.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menerangkan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan residivis berumur 43 tahun itu terjadi pada Rabu (15/12/2021) sekitar 19.00 WITA di Wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kronologi penangkapan Kasper bermula dari adanya laporan dari masyarakat atas nama Badrun bahwa sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan Nopol DK 2669 ACR telah raib tanpa jejak saat ditinggal di rumah korban.

Berbekal informasi itu Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada kemudian melakukan langkah penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui kejadian hilangnya sepeda motor milik Badrun.

BACA :  Edarkan Sabu di Sidemen dan Selat, Pria Asal Klungkung Diamankan

Usai mendapatkan informasi tambahan polisi langsung melakukan mapping ke beberapa tempat jual beli barang bekas serta jual beli, atau gadai motor hingga informasi mengarah kepada tersangka Kasper warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sempat telah tiga kali keluar masuk penjara.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami bergegas mengumpulkan saksi-saksi lalu mapping hingga mengarah ke pelaku Kasper ini,” ungkapnya saat ditemui pada rilis, Senin (10/1/2022).

Usai diamankan di Wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi langsung melakukan interogasi dan akhirnya Kasper mengakui telah mencuri sepeda motor milik Badrun, namun aksinya tersebut ternyata dilakukan cukup halus dan sangat rapi.

Sebab pelaku justru memanfaatkan KA untuk mengambil sepeda motor yang telah diincarnya selanjutnya setelah motor didapat, pelaku langsung meminta salah seorang rekannya untuk menjualkan hingga didapat uang sebesar Rp 800 ribu yang kemudian dibagi bersama Ketut.

“Anak itu dikasi upah sama Kasper, jadi ketiga motor itu anak ini yang mengambil. Saat ini baru satu yang kita temukan sedangkan lagi dua belum kami temukan namun kami masih telusuri barang kemungkinan ada di Kecamatan Banjar,” tandasnya.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

Disisi lain Busairi alias Kasper saat ditanya terkait motifnya nekad kembali mencuri, dirinya mengakui menyesal telah melakukan berkali-kali pencurian, dan uang hasil pencurian dirinya gunakan untuk kebutuhan ekonomi akibat sudah tidak memiliki pekerjaan.

“Nyesel pak saya tidak punya pekerjaan, uangnya hasil jual motor kita bagi rata dia yang mengambil terus dikasi ke saya,” singkatnya.

Terhadap pelaku disangkakan pasal Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun satu pelaku yang masih dibawah umur atau anak-anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular