BADUNG, balipuspanews.com – Pansus DPRD Badung kembali menggelar rapat kerja (raker) untuk mematangkan materi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pelaksanaan rapat dipimpin Ketua Pansus, Gusti Anom Gumanti bersama salah satu anggota Luh Kadek Suastiari berlangsung di Ruang Rapat Gosana III DPRD Badung, Rabu (4/10/2023).
Ketua Pansus, Gusti Anom Gumanti mengatakan pelaksanaan raker ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Ia menyebutkan bahwa raker kali ini membahas kearifan lokal yang menjadi satu potensi bagi penguatan adat budaya dan agama.
“Artinya tolak ukurnya begini, misal bangunan besarnya sekian meter, minimal arsitektur Balinya sekian meter. Ini yang perlu kita rumuskan, artinya terukur ada alat ukur untuk penerapan itu, kalau memang bisa mungkin bisa dipersentase,” ujarnya.
Dirinya mengakui belajar dari pengalaman Perda terdahulu, tidak ada secara ekspresif dan inkrisif menjelaskan seberapa besar harus menuangkan kearifan lokal dalam sebuah bangunan gedung.
“Harapan saya ini menjadi sebuah tolak ukur,” pintanya.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menjelaskan terkait penerapan Tri Angga Mandala atau Tri Hita Karana.
“Artinya luas lahan satu are dibangun full seluruhnya satu are, itu tidak bisa. Karena ada progresien tinggi bangunan, kalau dilihat dari konsep Tri Hita Mandala tidak seperti itu, harus ada kepala, badan dan kaki. Tri Hita Karana harus ada parahyangan, palemahan dan wongwongan, artinya minimal ada ruang terbukanya,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan Perda ini nantinya akan disahkan pada bulan November mendatang.
“Setelah ini kita akan rapat, bisa nggak kandungan arsitektur ini ada alat ukurnya kalau bisa ya dimasukan, dan juga untuk masyarakat yang punya lahan itu satu satunya,” tuturnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



