
JEMBRANA, balipuspanews.com–
Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku yang menguras uang ATM milik Ibu Rumah Tangga berinisial NKS,28,. Pelaku melakukan aksinya saat mendapatkan kartu ATM korban dan mencoba-coba nomor pin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan peristiwa berawal dari MR, 21, yang tinggal di rumah kos di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 06.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 4799 ZO, miliknya menjemput temannya EAS untuk diajak membeli sarapan.
Sebelum mencari sarapan mereka berhenti di depan mesin ATM BRI Toko Amerta Urip Sejati yang beralamat di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng. Keduanya lalu masuk ke dalam mesin ATM yang dalam keadaan sepi.
MR lalu menyetor tunai uang miliknya dan dia melihat sebuah kartu ATM BRI warna hitam dengan nomor kartu 5221843172802675 milik korban di atas mesin ATM.
Kartu ATM itu diambil dan dimasukan ke dalam mesin ATM dan MR coba-coba hanya sekali saja memasukkan nomor PIN dengan kode 123456 dan ternyata PIN tersebut benar.
MR kemudian mengecek saldo dan saat itu berjumlah Rp58.481,-
Kartu ATM kemudian dikeluarkan lalu dibawa pulang kerumah kosnya.
Malamnya MR pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Kemudian di perjalanan dia berniat mengecek lagi isi saldo kartu ATM BRI itu di mesin ATM BRI Unit Ngurah Rai di Lingkungan Tinusan, Kelurahan Lelateng dan saldonya bertambah menjadi Rp 5.458.481,-.
MR lalu menarik uang tersebut Rp 2,5 juta kemudian yang kedua pada saat itu juga menarik sejumlah Rp 2,5 juta, serta yang ketiga Rp 400 ribu.
Sehingga sisa saldo di ATM tersebut Rp58.481,- keesokan harinya MR membuang kartu ATM BRI tersebut di. sungai Ijo Gading pada saat dia membeli bensin di SPBU Negara.
“Uang Rp 5,4 juta yang diambil itu saat ini telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.
Setelah menerima laporan dari Ni Komang Sintayani anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah MR yang kemudian ditangkap di di rumah kos nya.
“Tersangka mengakui perbuatanya. Dia melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki uang dan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatanya dia dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,”jelasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan