KARANGASEM, balipuspanews.com – Desa Adat Budakeling mengutuk keras aksi pencurian Bhawa (Ketu) Pedanda yang terjadi di wilayahnya. Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karangasem yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.
“Terima kasih kepada Polres Karangasem yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan pelaku. Bhawa merupakan sarana suci yang sangat disakralkan, sehingga tindakan mencuri, mengobok-obok, hingga merusaknya telah melukai perasaan umat dan masyarakat adat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Sebagai bentuk pemulihan kesucian dan keseimbangan spiritual pasca kejadian tersebut, Desa Adat Budakeling dalam waktu dekat ini akan melaksanakan upacara prayascita atau upacara pembersihan di lingkungan desa adat.
Terkait pelaku, Ida Made Dipta menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi adat berupa kewajiban melaksanakan upacara prayascita di Desa Adat Budakeling dan di Pura Dalem.
Bahkan saat itu, pihak keluarga juga sempat membuat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika hal itu diulangi maka pihak keluarga akan mengambil tindakan tegas tidak akan mengakuinya sebagai keluarga lagi.
“Dulu sudah pernah diberikan sanksi adat dan keluarga juga sempat berjanji di Pura Dalem. Jika kembali mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pasca sanksi dari pihak keluarga tersebut, pelaku sudah lama tidak tinggal di Budakeling. Yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga dan menetap di wilayah Ubud, sehingga sejak lama tidak lagi aktif dalam kehidupan adat maupun banjar di Budakeling.
Atas peristiwa tersebut, Desa Adat Budakeling berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, mengingat objek yang dicuri merupakan benda sakral yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat dan masyarakat adat.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diketahui berinisial Ida Made W,39, warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling. Ironisnya, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar griya yang menjadi sasaran pencurian.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karangasem, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis itu cukup leluasa menjalankan aksinya karena sebagian besar griya yang menjadi target hanya dihuni oleh Pedanda Istri, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencurian.
“Pelaku diamankan di wilayah Mengwi, Badung. Perhiasan emas yang melekat pada Bhawa dicopot, kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung,” ujar Santika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi slot online, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



