Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

- Advertisement -
- Advertisement -

SAMARINDA, balipuspanews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.

Sertipikasi tanah dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.

Menteri Nusron mengungkapkan, berdasarkan data nasional, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikasi masih rendah. Kondisi serupa juga terjadi di Kaltim, di mana tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih di bawah standar nasional.

BACA :  HUT ke-34, Perumda Panca Mahottama Didorong Perkuat Pelayanan Air Minum

“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya sekitar 10 persen. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” jelasnya.

Karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan.

Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran penting, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia menegaskan, persoalan sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, Menteri Nusron menyoroti masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Masalah ini sering menjadi hambatan dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Ia pun meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari.

BACA :  WNA Inggris Ditemukan Tenggelam Saat Berenang di Crystal Bay Nusa Penida

“Saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir pula pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular