DENPASAR, balipuspanews.com– Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Selain ke TPST Kesiman Kertalangu, rangkaian kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mencakup TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta TPS3R Sesetan.
Hanif Faisol mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan.
“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana gubernur memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.
Hanif juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dengan capaian pemilahan yang telah mencapai 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang mulai beroperasi optimal sejak didirikan pada 2021. Saat ini kapasitas pengolahan berada di kisaran 60–80 ton per hari dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.
Selain itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga menunjukkan progres signifikan dengan kapasitas penanganan mendekati 200 ton per hari. Ditambah kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.
Menteri Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA yang masih menerapkan sistem tersebut.
Khusus untuk TPA Suwung, direncanakan akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Oleh karena itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah dengan baik agar memenuhi kebutuhan teknologi tersebut.
“Ke depan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Hanif juga optimistis Bali mampu melakukan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan.
“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Sementara itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur berperan dalam pengawasan.
Kementerian juga menetapkan norma yang harus dilakukan oleh para bupati dan wali kota, meliputi menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menjaga kesehatan masyarakat.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Menteri Lingkungan Hidup terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, khususnya capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah memilah sampah dari sumber.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang secara konsisten mengedukasi dan menggerakkan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program, mulai dari pengelolaan sampah berbasis sumber hingga optimalisasi fasilitas seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPS3R di desa dan kelurahan.
Pembagian komposter kepada masyarakat juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung pengelolaan sampah dari sumber. Pihaknya akan terus menggenjot pendistribusian komposter agar dapat menjangkau lebih banyak warga.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan Menteri terkait penegakan aturan bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.
“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya kami harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, serta diiringi sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” tambahnya.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan



