Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarMiliki 0,65 Gram Sabu, Wanita Asal Cianjur ini Dihukum 4,5 Tahun 

Miliki 0,65 Gram Sabu, Wanita Asal Cianjur ini Dihukum 4,5 Tahun 

DENPASAR, balipuspanews.com – Zunefa Putri Indrayani Lubis, 29, wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang terjerat kasus kepemilikan sabu 0,65 gram di PN Denpasar di ganjar hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Ehstar Oktavi,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

“ Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zunefa Putri Indrayani Lubis dengan dipotong masa penahanan,” kata hakim dalam amar putusan, Senin (9/3/2020).

Terdakwa oleh majelis hakim juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mendengar putusan, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar juga menyatakan menerima.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa berawal ketika ia memesan sabu melalui handphone kepada seseorang yang diketahui bernama Boy, Minggu (15/9/2019) siang.

BACA :  Gandeng BPD Bali dan Pemkot, OJK Bali Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Sejak Dini

Sabu seharga Rp 700 ribu tersebut kemudian diambilnya di toilet toko modern Jalan Nakula, Kuta. Oleh terdakwa sabu dibawa pulang ke kosnya di Pondok Pramesti, Jalan Dewi Sri II, Denpasar.

Di kamar kos, satu paket sabu yang dia beli dibagi menjadi tiga klip plastik kecil. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali memesan sabu dengn harga yang sama kepada Boy, dan mengambilnya di sebuah bak sampah Jalan Sunset Road, Kuta.

Paket sabu yang kedua, kembali dipecah menjadi tiga paket klip plastik. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Vella dan Yunita yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Gelael Jalan Raya Kuta.

Namun ketika baru tiba di lokasi pertemuan dan belum turun dari motor, terdakwa dihadang petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan.

“ Dari dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik klip dengan berat total 0,65 gram,” sebut jaksa. (ari/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular