JAKARTA, balipuspanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan pasangan capres maupun cawapres.
MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki hak yang sama dalam mengusulkan pasangan calon capres dan cawapresnya. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo ujar Ketua MK Suhartoyo terkait Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuh Suhartoyo.
Keputusan MK mendapat respon positif, termasuk dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin.
Ia menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20% oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sultan, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.
“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ungkap Sultan.
Kendati nol persen, proses Pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih,” tegasnya.
Sultan mengatakan bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.
Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



