Senin, Mei 6, 2024
BerandaNasionalJakartaMK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

JAKARTA, balipuspanews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Mahkamah Konstitusi juga menolak PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Persidangan PHPU Pilpres 2024 dapat disaksikan oleh publik secara langsung dan terbuka melalui video live streaming kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Diawal pembacaan putusan, Suhartoyo menyatakan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca, dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Dalam gugatannya, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi hlyerkait keabsahan pencalonan Gibran.

Salah satu dalil yang dimohonkan dalam petitum AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

BACA :  Sandiaga Uno Tinjau Desa Jatiluwih Jelang World Water Forum 2024

Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.

Dari sembilan hakim MK, hanya delapan yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan dalam sidang yang dimulai sekira pukul 9.00 WIB itu.

Terkait keabsahan pencalonan Gibran, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan tidak terdapat permasalahan dalam hal itu.

Menurut Arief, perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Arief menyatakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres karena melaksanakan putusan MK. Dengan demikian, majelis hakim konstitusi menilai tidak ada pelanggaran hukum dari KPU selaku Termohon karena meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” kata Arief.

Ia juga menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Arief.

BACA :  GOW Badung lakukan Baksos Pembagian Paket Sembako

Mahkamah Konstitusi juga menolak PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan atas gugatan dari Anies-Muhaimin. Dengan demikian, pertimbangan dalam putusan MK terhadap Ganjar-Mahfud banyak kesamaaan dengan Anies-Muhaimin karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Dissenting Opinion MK

Meski MK menolak permohonan gugatan seluruhnya, namun putusan tersebut ternyata tidak bulat. Karena dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Tiga halim MK menyampaikan pendapat berbeda yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.

BACA :  Baru Dilantik, Ketua Peradi Singaraja Akan Fokus ke Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Salah satu hakim konstitusi yang berbeda pendapatnya adalah Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Dalam pendapatnya, Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.

Saldi beranggapan, dalil AMIN berkaitan dengan politisasi bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak Mahkamah.

Saldi juga menyampaikan keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon.

“Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan, menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan,” ungkap Saldi.

Dalam persidangan Ketua MK Suhartoyo juga menyampaikan MK menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Suhartoyo menyebutkan, 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim, salah satunya adalah Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, juga dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular