MO-Prajuru Desa Adat Besakih Datangi Kantor DPRD

- Advertisement -
- Advertisement -

Karangasem, balipuspanews.com – Perwakilan manajemen operasional (MO) dan prajuru Desa Adat Besakih mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, pada Rabu (21/02)

Kedatangan rombongan perwakilan MO yang dikawal langsung oleh Plt Manajer Operasional, Mangku Ngawit adalah untuk mengkritisi rencana revisi Perda Karangasem No 3 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Revisi perda tersebut dipandang akan merugikan badan pengelola dan pelaku wisata di Besakih, akibat nominal pungutan yang dicantumkan tidak mencangkup beberapa jasa pelayanan yang ada saat ini.

“Di Besakih beda dengan ODTW yang lainnya. Di samping tiket masuk, ada juga jasa lainnya seperti jasa penyewaan kamben, pemandu wisata dan sarana transportasi,” kata salah satu personel MO, IGB Karyawan saat diterima langsung oleh Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan gabungan Komisi III dan IV.

Sementara itu, Mangku Ngawit berharap, agar dalam pembahasan materi perda tersebut nantinya para anggota dewan bisa memasukkan beberapa materi tambahan yang saat ini belum tercantum dalam draf revisi perda.

Materi tambahan itu dinilai sangat penting, dalam upaya mengatasi aksi-aksi tak terpuji oknum persatuan pemandu wisata di Besakih. Terlebih saat ini sedang dalam upaya penataan yang dilakukan oleh pemerintah melalui MO.

Adapun dalam draf revisi ranperda tercantum sebagai berikut, besaran tiket untuk wisatawan domestik Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu untuk mancanegara. Untuk anak anak domestik Rp 10 ribu sedangkan Rp 20 ribu untuk anak-anak mancanegara.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pariwisata, I Komang Kasmana mengatakan, besaran pungutan pada kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu yang direncanakan dalam revisi perda tersebut, sudah melalui kajian akademis dari Universitas Udayana.

Hanya saja, pihaknya mengakui khusus untuk Besakih, besaran itu dinilai belum mencakup jasa pelayanan transportasi (ojek), penyewaan sarung dan pemandu wisata.

“Sebenarnya sudah ‘include’ dengan fasilitas yang ada, namun khusus untuk Besakih akan ditambahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Karangaswm Nengah Sumardi mengatakan, pembahasan rancangan revisi masih dalam tahap persiapan. Pihaknya menilai aspirasi dari MO dan prajuru Besakih memang perlu disikapi karena pungutan yang dilakukan di luar perda yang mana itu artinya masuk kategori pungli. (Suar)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular