Rabu, Mei 1, 2024
BerandaGianyarModus Pungli Perizinan Gianyar Pakai Kertas Bertuliskan 15 Juta

Modus Pungli Perizinan Gianyar Pakai Kertas Bertuliskan 15 Juta

Gianyar, balipuspanews.com – Modus pungutan liar atau pungli yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemkab Gianyar, I Ketut Mudana (48) dan Kabid Perijinan dan non perijinan B, I Nyoman Sukarja (50) terungkap menggunakan kertas bertuliskan angka Rp 15 Juta.

“Modus pungli ini menggunakan secarik kertas yang ditulis nominal harga sumbangan,” kataWakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan.

BERITA TERKAIT : 

Agar semakin terlihat keabsahannya, kertas kecil itu diberikan cap resmi DPMPSP. Lalu, jumlah “sumbangan” yang diminta akan disetor dan dibawa oleh saksi  ke atas meja ruang kerja Sukarja.

“Kami menemukan tulisannya. Buktinya sudah jelas, Kepala Dinas menulis pada secarik kertas nominal uang (Rp 15 juta). Jadi uang tersebut diserahkan ke ruangan kabid perijinan yang dibawa oleh saksi,” bebernya didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati.

BACA :  Pemkab Gelar Apel Peringati Hari Puputan ke-116 dan HUT ke-32 Kota Semarapura

Ia mengatakan kedua oknum pejabat di instansi tersebut diduga memunggut pungli terkait dengan pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan.

Dikatakan, kedua tersangka baru resmi menjabat di DPMPSP sejak Desember 2016 lalu. Sementara sumbangan yang diminta oleh kedua pejabat tinggi di lingkungan DPMPSP ini untuk memuluskan dan mempercepat proses penerbitan TDUP tersebut.

Terkait kemana saja aliran dana pungli kedua pejabat tersebut, Wedana Jati memastikan dana tersebut dinikmati oleh kedua tersangka, dengan pembagian 50-50.

“Kemungkinan 50-50. Kedua tersangka dipidana minimal 1 tahun dan maksimal selama 5 tahun sesuai dengan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman 5 tahun penjara, jelasnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular