Mudahkan Pembayaran Denda, Kejaksaan Klungkung Terapkan Pembayaran Cashless

- Advertisement -
- Advertisement -

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya untuk memudahkan pelanggar tilang untuk melakukan pembayaran denda tilang tanpa harus melakukan kontak fisik.

Kini Kejaksaan Klungkung telah mengarahkan pembayaran denda tilang dengan cara cashless.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Made Jury Imanu, SH ketika dikonfirmasi balipuspanews.com, Selasa (9/2/2021). Imanu menjelaskan pembayaran bisa dengan mengakses www.tilang.kejaksaan.go.id.

Pada laman tersebut pelanggar tilang dapat mengetahui jumlah denda tilang dan biaya perkara serta nomor pembayaran berupa billing yang bisa langsung dibayarkan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Nantinya pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.

“Diharapkan warga yang dikenai denda tilang ini, dalam  pengambilan barang bukti bisa dilaksanakan dengan cepat dan efisien dan tetap bisa menegakkan protokol kesehatan yang disaratkan dengan mematuhi 3 M,” ujar Imanu.

Kasi Intel, Erfandy Rachman menjelaskan setelah proses pembayaran melalui ATM selesai, pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Klungkung.

BACA :  Bupati Badung Bagikan Helm kepada Pelajar SMAN 2 Abiansemal, Dorong Tertib Berlalu Lintas

“Jadi pengambilan barang bukti bisa dilakukan lebih cepat dan efisien dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkas Rachman tegas.

Penulis/Editor : Roni/Budi

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular