
JEMBRANA, balipuspanews.com- Setelah sempat mengalami kelonggaran selama dua tahun kini ketertiban berlalu lintas kembali ditegaskan. Mulai 1 Juni Polres Jembrana akan menindak tegas pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, selama pandemi Covid -19 memang tidak dilakukan penertiban lalulintas. Setelah pandemi mereda maka penertiban lalulintas kembali dilakukan yakni mulai 1 Juni depan.
“Selama dua tahun lebih saat pandemi Covid-19, kita tidak melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas, kita akan mulai tertibkan dengan penindakan tegas per 1 Juni bertujuan untuk menekna kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain, pengendara sepeda motor maupun yang dibonceng yang tidak memakai helm, sepeda motor tanpa kelengkapan, tanpa SIM dan STNK, pelanggaran rambu, trek-terkan, melanggar traffic light, melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak mempergunakan sabuk pengaman, berkendara dibawah umur, berkendara sambil merokok, dan kendaraan barang tidak boleh memuat orang.
“Kita sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jembrana kepada masyarakat dengan cara memasang spanduk-spanduk, menyebar brosur dijalan dan sekolah, tempat ibadah, banjar-banjar dan desa. Mohon kepada masyarakat untuk memperhatikan himbauan tersebut, demi keselamatan bersama,”ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan