Selasa, Mei 14, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalNatal 2019, 72 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi

Natal 2019, 72 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi

DENPASAR, balipuspanews.com – Seperti tahun sebelumnya, remisi perayaan Natal tahun 2019 tetap diberikan pada napi Lapas Kelas II A Kerobokan. Untuk kali ini ada 72 napi yang menerima remisi Natal.

Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma dikonfirmasi  Senin (23/12), remisi ini didapat oleh para Napi setelah Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan sebagian besar usulan remisi yang diajukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kata dia, dari 72 orang Napi Lapas Kelas II A Kerobokan yang mendapat remisi, ternyata juga terdapat nama nama Gunawan Priambodo (41) yang merupakan anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta yang baru saja menerima putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kita tidak ada upacara khusus penyerahan remisi. Tetap akan kita berikan secara simjolis” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Gunawan Priambodo pada sidang sebelumnya diganjar pidana penjara selama 36 bulan karena kasus penggelapan sertifikat tanah. Gunawan mendapat remisi selama 15 hari.

Selain nama Gunawan, ada juga nama kasus napi pembunuhan yang sempat menggegerkan Bali.

Di antaranya Tommy Schaeper, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan warga Amerika di salah satu hotel di Nusa Dua.

Nama napi lain adalah WN Australia Sara Cornor terpidana kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta di Pantai Kuta pada 2016 lalu. Sara mendapat remisi selama sebulan.

“Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak mengajukan usulan remisi karena memang jumlah penghuninya paling banyak,” aku Surya.

Lebih lanjut dari jumlah napi yang menerima remisi, enam orang napi warga Indonesia bisa langsung bebas. Enam orang tersebut terlibat tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, yang masa hukumannya di bawah dua tahun.

Surya menegaskan, napi yang diusulkan menerima remisi sudah banyak melalui pertimbangan dan prosedur.

“Mereka yang menerima remisi ini sudah dipantau ketat petugas di lapas maupun rutan. Semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (jr/BPN/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular