Negosiasi Gagal, PHDI Pasang Spanduk

- Advertisement -
- Advertisement -

NEGARA, balipuspuspanews.com- Negosiasi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah kontrak aset PDHI Jembrana dengan yayasan Patria Usada gagal. Karena gagal maka PHDI, memasang spanduk peringatan di aset lahan yang sebelumnya berdiri RS Darma Sentana di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana itu.

Pemasangaan spanduk permintaan pengosongan aset lahan dan bangunan yang dilakukan Senin (16/11) itu dilakukan lantaran Yayasan Patria Usada selaku pihak pengontrak tidak memenuhi perjanjian dalam pengelolaan aset umat tersebut. Selain pembayaran sewa sesuai kesepakatan tidak dipenuhi, beberapa bagian bangunan juga disewakan ke pihak lain tanpa pemberitahuan ke Yayasan Dharma Sentana.

Ketua Yayasan Dharma Sentana, I Wayan Mawa, didampingi pengawas Yayasan Dharma Sentana, I Kade Sudiana mengatakan selaku pihak yang diberikan tugas PHDI Jembrana untuk pengelolaan aset umat melakukan langkah tegas lantaran pihak Yayasan Patria Usada telah melanggar perjanjian. Pihaknya sudah berupaya melakukan upaya negosiasi dengan Yayasan Patria Usada, tetapi terus menemui jalan buntu.

“Tidak ada penyelesaian. Sehingga kami mengambil tindakan sepihak per tanggal 16 November 2020 memutus kontrak sewa,”ujarnya.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Menurut Mawa pasal dalam perjanjian yang dilanggar yakni aset bangunan diulangsewakan tanpa sepengetahuan Yayasan Dharma Sentana dimana dari pengakuan beberapa penyewa, sudah menyetor sewadi depandeimana ada kwitansinya. Kewajiban pembayaran sewa lahan Rp 61 juta per lima tahun, dan setiap lima tahun naik 10 persen tidak dilakukan selama bertahun-tahun. Begitu juga sejumlah bagian bangunan dirubah tanpa pemberitahuan ke Yayasan Dharma Sentana. Sehingga Yayasan Dharma Sentana secara sepihak memutus kontrak yang semestinbya berakhir tahun 2033. Yayasan Dharma Sentana, memberikan waktu hingga tanggal 26 November 2020 untuk pihak Yayasan Patria Usada mengosongkan lahan dan bangunan.

“Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak pengontrak tidak mau mengosongkan asset umat ini maka ada upaya lain dan kami sudah siapkan strategi untuk itu, termasuk kemungkinan upaya paksa,” ungkapnya.

Penulis/Editor : Anom/ Oka

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular