‎Nekat Curi Helm di Taman Kota Singaraja, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

‎BULELENG, balipuspanews.com – Tiga remaja di bawah umur berinisial Made SA,16, I Gusti Made DP,17, dan Ketut BA,17, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Buleleng usai melancarkan aksi pencurian helm di kawasan Taman Kota Singaraja, Buleleng. Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam helm berbagai merek serta satu unit sepeda motor.
‎
‎Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang berinisial Putu VCD,18. Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, korban bersama rekannya yang berinisial Putu APS, memarkirkan sepeda motor di sisi barat Taman Kota Singaraja untuk membeli makanan. Korban tanpa rasa curiga menggantungkan helm merek KYT Elsico warna hitam seharga Rp450 ribu di kaca spion motornya.
‎
‎”Sekitar 30 menit kemudian, rekan korban melihat tiga remaja mendekati sepeda motor dan mengambil helm tersebut. Saksi sempat mengejar dan berhasil menghentikan satu pelaku, sementara dua lainnya kabur membawa barang curian,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (21/10/2026).
‎
‎Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit I Satreskrim Polres Buleleng bergerak cepat melakukan perburuan. Dua pelaku sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (20/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
‎
‎Hasil pemeriksaan terungkap bahwa dari ketiga pelaku, hanya Made SA yang masih berstatus pelajar aktif, sedangkan dua lainnya berstatus remaja putus sekolah.

BACA :  Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

‎Kepada penyidik, ketiganya tak hanya mengakui perbuatannya di Taman Kota Singaraja, tetapi juga membeberkan aksi pencurian helm di tempat lain, termasuk di area parkir Cafe Labasa, Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri.
‎
‎Selain helm milik korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa helm hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam tanpa plat nomor beserta STNK dan kunci kontak.
‎
‎Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng kini tengah bersiap menggelar perkara guna meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
‎
‎Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular