‎Sambut Baik Ranperda Tahun Jamak RSUD Buleleng, Fraksi Demokrat – PKB Minta Revitalisasi RS Lain dan Fasilitas Ibadah

- Advertisement -
- Advertisement -

‎‎BULELENG, balipuspanews.com – Fraksi Partai Demokrat-PKB DPRD Kabupaten Buleleng menyambut baik gagasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
‎
‎Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKB, H. Mulyadi Putra, menyatakan bahwa partainya sepakat dengan pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak yang dirancang selama dua tahun anggaran (multi-years). Berdasarkan rancangan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp203.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng.
‎
‎Rinciannya meliputi alokasi tahun 2027 sebesar Rp115.000.000.000,00 dan tahun 2028 sebesar Rp85.000.000.000,00.

‎Kendati demikian, Fraksi Demokrat-PKB meminta kepada Bupati Buleleng untuk menjelaskan secara rinci terkait jenis pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan di RSUD Kabupaten Buleleng. Selain itu, fraksi ini juga menekankan agar perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada RSUD Buleleng saja.
‎
‎”Kami melihat bahwa rumah sakit umum ini kan bukan hanya RSUD Buleleng. Ada RSUD Tangguwisia dan RSU Giri Emas Sawan yang selama ini banyak keluhan dari masyarakat karena fasilitasnya yang tidak lengkap dan kurangnya sarana seperti AC,” ujar H. Mulyadi Putra.
‎
‎Fraksi Demokrat-PKB juga mendesak Pemkab Buleleng agar merevitalisasi kedua rumah sakit tersebut serta merencanakan pembangunan rumah sakit baru di wilayah Kecamatan Gerokgak yang telah lama menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat.
‎
‎Selain infrastruktur layanan medis, Fraksi Demokrat-PKB turut menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana ibadah yang layak dan bersih di seluruh rumah sakit pemerintah daerah, seperti keberadaan musala. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2008 guna memberikan kenyamanan bagi pasien, keluarga pasien, maupun staf rumah sakit.

BACA :  ‎Stok, Distribusi, dan Harga Pangan di Buleleng Dipastikan Aman Usai BBM Langka

‎Pihaknya juga berharap agar pelaksanaan proyek tahun jamak ini melibatkan uji publik agar bangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait kenyamanan fasilitas pelayanan kesehatan.
‎
‎Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular