JEMBRANA, balipuspanews.com– Meringkuk di balik jeruji besi tidak menjadi halangan bagi M Tangguh FHS,22, alias Tangguh alias Ferdi alias Maulana berniat kejahatan. Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun yang beralamat di jalan Jemur Monosari, Kelurahan Jemur Monosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya itu berinisial GF,26, alias Galih warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Magetan melakukan penipuan jasa ekspedisi.
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, kasus ini berawal pada hari selasa 20 pebruari 2024 yang mana korban sebagai pemilik jasa ekspedisi yanh kekurangan armada untuk mengangkut barang yaitu minuman bir Singaraja sebanyak 1945 dus ke Bali.
Kemudian korban membuat postingan melalui Facebook pada grup Info Muatan Khusus Truk Wingbox. Kemudian korban ditelpon oleh seseorang yg mengaku bernama MA yang mengaku bekerja di PT Cipta Mega Perkasa salah satu perusahaan yang memberikan jasa ekspedisi.
“Kemudian tersangka mengirimkan bukti perjanjian kerjasama palsu kepada korban sehingga korban percaya dan terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka untuk melakukan kerjasama dalam proses pengiriman minuman bir Singaraja dari Semarang menuju Gatsu Timur, Denpasar-Bali,”jelasnya.
Dalam proses pengiriman tersangka menghubungi salah satu supir Truck box Erizal untuk menyewa armada sehingga muatan minuman bir Singaraja dapat dikirim ke Bali. Selama perjalanan sopir Erizal hanya berkomunikasi dengan pelaku.
Sesampainya di Terminal Negara di Desa Baluk, Kecamatan Negara, pelaku menyuruh supir untuk membongkar muatan tersebut karena pelaku sudah menjual bir tersebut ke seseorang wilayah Kabupaten Jembrana sebanyak 500 Dus dan tersangka juga menjual sebanyak 400 dus bir Singaraja di wilayah Mambal, Kabupaten Badung tanpa sepengetahuan dari korban.
“Karena keterlambatan pengiriman korban mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan minuman bir Singaraja 1945 dus yang akan dikirim ke Gatsu Timur, Denpasar tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Karena ada kejanggalan kemudian korban menanyakan ke PT. Beverindo Indah Abadi untuk mencari data supir yang telah mengirim barang dari semarang menuju Gatsu Timur, Denpasar.
Lalu menghubungi pihak sopir truck box tersebut dan mendapatkan informasi bahwa bir Singaraja sempat di bongkar di daerah Jembrana dan daerah Badung atas suruhan pelaku.
“Korban merasa di tipu oleh seseorang yang bernama MAM,”ujarnya.
Dari penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan mengumpulkan bukti bukti yang ada kuat dugaan terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur yaitu di Madiun Team lalu bergerak ke Madiun dan terduga pelaku berhasil diamankan di Lapas kelas I Madiun.
“Terduga pelaku masih menjadi warga binaan di lapas tersebut,” jelasnya.
Kedua pelaku berhasil memperoleh uang dari hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 124 juta dimana uang hasil kejahatan dibagi rata dan habis digunakan untuk main judi slot.
“Kedua pelaku dipersangkakan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar,”terangnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



