Nginap di Hotel, Rekan Kerja Bawa Kabur Uang Belasan Juta Rupiah

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Teman makan teman, ungkapan yang pantas ditujukan kepada pria berinisial AH salah satu karyawan Panca Packindo Makmur. Ini setelah uang perusahaan sebesar Rp 15 juta hasil penjualan plastik yang disimpan AH dibawa kabur rekan sekamarnya.

Peristiwa ini terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura. AH bersama dua rekan kerja, termasuk pelaku berinisial RH, menginap di satu kamar usai bekerja. Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang di atas tempat tidur. Namun, keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah tidak ada di tempat.

Kecurigaan semakin kuat setelah pihak penginapan memeriksa rekaman CCTV. Dalam tayangan terlihat RH keluar dari kamar membawa tas milik korban dan langsung meninggalkan penginapan. Akibat ulah tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pelacakan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (24/20/2025) dini hari (sekitar pukul 00.15 WITA).

BACA :  Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Kembang Lantik 21 Pejabat Pemkab Jembrana

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres Karangasem AKBP. Joseph Edward Purba membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan pemberkasan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga.

“Jangan sembarangan menaruh uang atau barang penting, terutama saat menginap di tempat umum. Pastikan keamanan sebelum beristirahat,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular