BADUNG, balipuspanews.com – Menindaklanjuti Keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali melaksanakan rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (23/7/2025).
Turut hadir pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung beserta staf teknis.
Sekda Surya Suamba menyampaikan bahwa rapat evaluasi pendataan potensi pajak bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung.
“Dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan memaksimalkan pendataan pajak, melalui rapat evaluasi ini, Bapak Bupati menginginkan kedewasaan kita sebagai pelayan masyarakat untuk tetap semangat, bertanggung jawab, serta sadar akan ngayah tanpa pamrih dan menjaga solidaritas kita sebagai ASN di Kabupaten Badung. Saya inginkan upaya ini diterapkan di masing-masing individu,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PMPTSP I Made Agus Aryawan melaporkan bahwa rapat evaluasi pendataan potensi pajak merupakan kebijakan strategis Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk mendata objek-objek pajak daerah. Terdapat lima objek pajak yang menjadi fokus, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, serta Pajak Air dan Tanah.
Tahapan pendataan potensi pajak daerah difasilitasi oleh Bapenda Kabupaten Badung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bupati juga menggerakkan seluruh Kepala Desa termasuk Kepala Lingkungan (Kaling) untuk berperan aktif. Latar belakang optimalisasi pajak daerah ini dilakukan melalui intervensi para pimpinan dengan melibatkan semua pihak dan pemahaman yang sama.
“Upaya ini melibatkan petugas pendataan dari luar Bapenda yang bertugas mengumpulkan data, mencatat, serta mengedukasi tentang peraturan pajak daerah. Selain itu, petugas pendataan juga membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya yang rutin setiap bulan,” ungkapnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



