DENPASAR, balipuspanews.com – Pemerintah Provinsi Bali terus mematangkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Usulan tersebut dikatakan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II tahun 2024-2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).
“Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskannya kendala tersebut terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
Koster menuturkan dari jumlah tersebut telah dilakukan pengkajian dan evaluasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing. Sehingga perlu dilakukan perubahan pada Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali.
Pihaknya merinci perubahan yang dimaksud menyangkut beberapa hal sebagai berikut, yakni pertama penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali;
Kedua, penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Ketiga penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
Keempat yakni penambahan substansi/materi muatan mengenai
Kerjasama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi wisatawan asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Kelima dengan dilakukan penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing. Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Dan juga dilakukan penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan.
Politisi asal PDI Perjuangan ini berharap dalam penyempurnaan Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari anggota Dewan.
“Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Ranperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” ucapnya.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



