Pandemi Covid-19, Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan Saat Pandemi Hingga Terancam Kehilangan Haknya

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Pada pandemi Covid-19, anak masuk ke daftar rentan tertular virus corona.

Pasalnya, belum semua anak mengetahui dan mengerti cara untuk menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar.

Oleh karena itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 pun masih dilaksanakan dalam jaringan (daring) atau online.

Namun, KBM online itu jelas mempengaruhi hak-hak anak yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan mentalnya.

Ketua Kelompok Staff Medis Ilmu Kesehatan Anak RSUP Sanglah, Dokter Ketut Ariawati menyampaikan, psikis anak saat pandemi ini sangat sensitif.

Sebab anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Tak jarang pula mereka akan bertanya kepada orang tua tentang beberapa alasan.

Namun dimasa pandemi ini, orangtua dengan tingkat kejenuhan yang tinggi dapat menimbulkan stress dan akhirnya melampiaskan kemarahan kepada anak.

“Anak kan selalu ingin tahu ya. Kadang ia bertanya kenapa begini, kenapa begitu. Ditambah lagi dengan kondisi orangtua yang sedang kusut, stress, bisa langsung lari ke anak. Kekerasan anak tidak saja fisik, tapi membentak, memarahi, bernada yang tinggi hingga menyebabkan anak ketakutan juga termasuk kekerasan,” ujarnya saat ditemui di RSUP Sanglah.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Kiprah Duta Seni Denpasar di PKB ke-48

Lebih jauh dikatakan, dimasa pandemi ini orangtua sedapat mungkin memberikan perhatian lebih kepada anak. Sebab psikis anak saat pandemi sangat rentan terguncang sehingga mempengaruhi pola prilaku anak.

“Orangtua juga harus memperhatikan anak-anaknya. Inovasi orangtua sangat dibutuhkan untuk anak yang pra usia sekolah,” jelasnya.

Pihaknya pun tidak memungkiri adanya peningkatan kekerasan terhadap anak dimasa pandemi. Terlebih, dimasa pandemi ini seluruh kegiatan pendidikan dialihkan ke KBM online. Anak-anak dikembalikan kepada orangtua untuk mengikuti pendidikan dari rumah. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari orangtua justru banyak yang mengalami kekerasan.

Berdasarkan data SIMFONI (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, ditengah pandemi ini, kasus kekerasan pada anak meningkat, namun di Bali, khususnya Kota Denpasar kasus kekerasan pada anak cukup rendah dilihat dari data tersebut.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny Nurhayati Rosalin dalam pertemuan virtual dengan Forum Anak Daerah (FAD) Denpasar mengakui kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat di Indonesia saat pandemi.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Keterbatasan ekonomi diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya hal tersebut.

“Kasusnya cenderung meningkat. Paling sering terjadi adalah dilingkungan rumah tangga. Kenapa paling banyak dalam rumah tangga, karena pelakunya ada dalam rumah itu sendiri. anak gak bisa keluar, jadilah mereka korbannya,” katanya melalui channel YouTube FAD Denpasar.

Mental anak saat berada di rumah tidak selalu mengikuti kondisi orangtua.

Lenny menambahkan, keberadaan anak di rumah selama 24 jam justru tidak menjamin anak tersebut terlindungi. Tak jarang korban justru menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Ini sangat menyedihkan,” sesalnya.

Terdapat sebanyak 31 hak-hak anak yang tertuang dalam 5 kluster hak anak. 5 kluster tersebut yakni hak sipil dan kebebasan, hak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus.

Sementara 31 indikator hak anak dari 5 kluster itu yakni Bermain, Berkreasi, Berpartisipasi, Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, Bebas beragama, Bebas berkumpul, Bebas berserikat, Hidup dengan orang tua, Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, untuk mendapatkan Nama, mendapatkan Identitas, mendapatkan Kewarganegaraan, Pendidikan, Informasi, Standar kesehatan paling tinggi, Standar kehidupan yang layak, untuk mendapatkan perlindungan pribadi, Perlindungan Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, Dari perampasan kebebasan, Dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, Dari siksaan fisik dan non fisik, Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking, Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, Dari eksploitasi sebagai pekerja anak, Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas, Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, Khusus dalam situasi genting/darurat, Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur, Khusus jika mengalami konflik hukum dan Khusus dalam konflik bersenjata.

BACA :  Fraksi Golkar DPRD Bali Soroti Belanja dan Pendapatan dalam Perubahan APBD 2026

Terkait hal itu, Lenny berharap, anak juga dapat menjadi agen perubahan terhadap rekannya.

“Jadi mari awasi bersama. Anak-anak sekalian bisa jadi pelopor-pelapor jika ada teman yang mengalami kekerasan,” katanya.

Lenny pun mengajak para influencer, youtuber, blogger hingga vlogger untuk produktif dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak.

“Selain itu juga turut serta dalam menyebarkan isu-isu perlindungan anak,” tandasnya.

Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular