Jumat, April 24, 2026
spot_img

Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Ormas, Fokus Jaga Stabilitas Pariwisata dan Kearifan Lokal

- Advertisement -
- Advertisement -

BADUNG, balipuspanews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan daerah pariwisata.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Gosana II, Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua I Made Ponda Wirawan, Sekretaris I Wayan Puspa Negara, serta anggota pansus lainnya.

Dalam rapat tersebut, pansus mendengarkan paparan dan penjelasan dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Warmadewa. Hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda untuk memberikan masukan dan pendalaman materi terhadap substansi raperda.

Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa raperda ini perlu dirancang secara jelas untuk menjaga situasi di Kabupaten Badung yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.

“Itu perlu dirancang dengan jelas. Ke depan kita ingin menjaga situasi, terlebih khusus di Badung. Karena, seperti yang sering saya sampaikan, Bali hanya memiliki sektor pariwisata, dan sekitar 80 persen ada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu membutuhkan keamanan dan kenyamanan,” kata Lanang Umbara.

BACA :  Peserta UTBK-SNBT 2026 di Undiksha Diverifikasi Berbasis AI, Minimalisasi Praktik Perjokian

Menurutnya, pembentukan perda ini menjadi sangat penting agar keberadaan organisasi kemasyarakatan tetap berada pada tujuan yang semestinya.

“Karena itu, sangat urgent ketika kita membentuk perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan ini. Di satu sisi, ormas dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. Di sisi lain, kita tidak ingin ormas yang tujuannya membantu program pemerintah justru membuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Terkait substansi raperda, Lanang Umbara menyebutkan bahwa aturan yang disusun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mengakomodasi kekhususan Bali.

“Secara substantif, aturan yang kita buat harus sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi. Karena Bali memiliki kekhususan, kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana, adat, budaya, dan tradisi. Kearifan lokal itu harus masuk dalam rekomendasi maupun dalam pendaftaran organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kehidupan sosial masyarakat Bali bagi setiap ormas yang berdiri di Badung.

“Jangan sampai organisasi yang terdaftar atau berdiri di Kabupaten Badung tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan kearifan lokal kita. Kalau itu terjadi, ke depan pasti akan ada benturan dan gesekan. Ini yang harus kita sinkronisasikan agar keberadaan ormas bisa selaras dengan kehidupan masyarakat di Badung,” katanya.

BACA :  Percepat Penanganan Sampah Berbasis Kearifan Lokal dengan Gerakan Teba Tradisional

Terkait sanksi, Lanang Umbara menyebutkan bahwa pengaturannya akan mengacu pada regulasi yang sudah ada, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait syarat pembinaan hingga pembubaran ormas. Di dalam perda ini, kita juga akan memasukkan kearifan lokal sesuai dengan adat dan budaya kita. Termasuk sanksinya, komponen-komponen itu harus masuk sebagai syarat ketika kita memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran terhadap kearifan lokal di Badung,” tegasnya.

Melalui rapat pansus ini, diharapkan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dapat disusun secara komprehensif, aspiratif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Badung.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular