Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air

- Advertisement -
- Advertisement -

Singaraja, balipuspanews.com —  Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Mata Air, kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (26/2).

Pembahasan diketuai H Muyadi Putra di ruang rapat dengan mengundang lembaga kajian hukum dari Universitas Panji Sakti Singaraja bertugas sebagai perancang naskah akademik terhadap Ranperda Perlindungan Mata Air dihadiri oleh Nyoman Surata dan Gede Arnawa.

Ranperda inisiatif Dewan dulunya memiliki judul Perlindungan Sumber Mata Air akhirnya dirubah menjadi Ranperda Perlindungan Mata Air berdasarkan putusan dari Majelis Konstitusi (MK).

“Dasar acuan pembentukan Perda rencanaya mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2004, namun ternyata oleh Majelis Kontitusi (MK) dibatalkan, sehingga dasar konsepsinya kembali mengacu kepada undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan,” ungkap H Muyadi.

Terhadap perubahan tersebut, kata dia, maka perlindungan terhadap mata air, perijinan dan kewenangannya berada di tingkat Provinsi.

“Ranperda sebelumnya berjudul Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air, dirubah menjadi Ranperda Perlindungan Mata Air,” imbuhnya.

Selain itu, Ranperda Perlindungan Mata Air nantinya lebih menitik beratkan pada langkah konservasi, perlindungan, pengawasan dan pengelolaan mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.

BACA :  ‎Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Prasi untuk Anak Muda

Sekedar diketahui, Buleleng memiliki mata air sekitar 464 di tahun 2008, kemudian data itupun berkurang di tahun 2011menjadi 350 mata air.

Alhasil, terjadi penyusutan terhadap keberadaan mata air di Buleleng, hingga hal tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dengan cara merancang regulasi mata air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat.

Berdasarkan hal itu, Pansus II bersama tim pengkaji naskah akademik terus melakukan pembahasan agar Ranperda sempurna sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular