Paripurna ke-20, Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tabanan

- Advertisement -
- Advertisement -

TABANAN, balipuspanews.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (8/9/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa bersama para wakil ketua ini mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap empat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas lebih lanjut.

Empat Ranperda yang diajukan tersebut meliputi: Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, serta Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menjelaskan Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,281 triliun lebih atau naik 1,99 persen dari target awal.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,351 triliun lebih, meningkat 1,64 persen, dengan defisit sebesar Rp70,095 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” tegas Sanjaya.

Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Sanjaya menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong kreativitas, daya saing, dan pelayanan publik berbasis inovasi. Ia mencontohkan perlunya pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain.

“Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berpedoman pada prinsip good governance. Hal ini menjadi kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan pemerintah, masyarakat sipil, dan swasta bersinergi dalam mengembangkan inovasi guna meningkatkan potensi daerah,” jelasnya.

Adapun Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana disebut sebagai langkah strategis revitalisasi BUMD menuju holding company yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Saatnya Tabanan membenahi diri, menguatkan BUMD, dan menjadikannya motor penggerak ekonomi daerah, terutama pada sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata,” imbuhnya.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2022, yang menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017.

BACA :  Penertiban Gelandangan dan Pengemis Kembali Digencarkan di Denpasar

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, perda lama perlu diganti agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,” terangnya.

Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Tabanan, untuk bersama-sama mengawal pembahasan empat Ranperda strategis tersebut.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan tuntunan kepada kita semua, sehingga pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan lancar demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular