Jumat, Desember 1, 2023
BerandaBulelengParpol di Buleleng Diberikan Pemahaman Aturan Pemasangan Alat Peraga

Parpol di Buleleng Diberikan Pemahaman Aturan Pemasangan Alat Peraga

BULELENG, balipuspanews.com – Adanya penurunan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah dipasang Partai Politik (Parpol) di Wilayah Kabupaten Buleleng. Membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP, KPU dan Bawaslu Buleleng kembali memberikan pemahaman tambahan melalui Sosialisasi tentang Pendidikan Politik Pemilu 2024 kepada setiap Parpol, Kamis (21/9/2023) di Gedung Unit IV Kantor Bupati.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman atas peran penting parpol dalam menjaga stabilitas ketahanan dan keamanan dalam sektor politik. Pada sosialisasi ini pula bagaimana menyamakan pemahaman antara penyelenggara Pemilu, partai politik peserta Pemilu 2024, dan pemerintah.

Disisi lain Kaban Kappa juga menekankan kepada partai politik, harus mematuhi peraturan yang berlaku, Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024, misalnya dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Ada hal yang menjadi batasan yaitu APS tidak boleh masuk pada ranah yang dilarang, misalnya dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor dan yang lainnya,” ujarnya.

Kappa bahkan menegaskan petugas yang berwenang akan bertindak tegas kepada semua partai politik apabila ditemukan ada pelanggaran kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. Suksesnya Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Penyelenggara Pemilu saja, namun tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, damai, dan kondusif.

“Kami berharap kepada semua partai politik mentaati aturan sehingga tidak terjadi  pelanggaran Pemilu,” pungkas dia.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

BACA :  Bertahun-tahun Rusak, Pura Taman Belatung Tak Kunjung Diperbaiki
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular