Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaJembranaPasca Arus Balik, 10 Duktang Terjaring Penertiban

Pasca Arus Balik, 10 Duktang Terjaring Penertiban

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kehadiran penduduk pendatang (Duktang) memang tidak bisa dihindari mengingat masih berada di wilayah NKRI. Namun duktang tersebut wajib memenuhi persyaratan tinggal di tempat tujuannya seperti di Kelurahan Gilimanuk.

Untuk memantau Duktang yang tinggal di kelurahan Gilimanuk pasca arua balik, Rabu (24/4/2204) tim Kelurahan Gilimanuk melaksanakan penertiban dan pendataan duktang.

Tim kelurahan yang dibantu Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, menyasar runah-rumah kos di Lingkungan Jeneng Agung dan Lingkungan Asri. Satu persatu rumah kos yang menampung duktang didatangi dan penghuninya diminta menunjukan identitas atau KTP dan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, di runah kos di lingkungan Asri ditemukan 4 orang duktang dan di lingkungan Jineng Agung ditemukan 6 orang duktang. Dari 10 duktang dari berbagai wilayah di Jawa Timur yang ditemukan satu orang tidak membawa
KTP yakni NH asal Banyuwangi.

Sementara 9 duktang lainnya membawa KTP namun belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Mereka kemudian dibawa ke kantor Lurah Gilimanuk untuk diberikan pembinaan.

BACA :  Polsek dan Aparatur Desa Serentak Razia Duktang, Puluhan Terjaring Tanpa Identitas

“Mereka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No.3 Tahun 2015 Perubahan atas Perturan Daerah No.4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pasal 28 ayat 3 yaitu Bagi WNI yang tinggal sementara di suatu wilayah tidak membawa/menunjukan surat keterangan penduduk non permanen dan Permendagri RI No.74 Tahun 2022, tentang pendaftaran penduduk non permanen,”jelas Lurah Gilimanuk, Ib Tony Wirahadikusuma.

Untuk selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan kepala lingkungan Kelurahan Gilimanuk, terkait warga pendatang yang belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen.

Pihaknya juga memberikan teguran secara tegas kepada penduduk pendatang untuk segera membuat surat keterangan penduduk Non Permanen Melalui kepala lingkungan setempat atau langsung ke kantor lurah Gilimanuk.

“Kami menghimbau kepada penduduk pendatang agar melapor diri kepada kepala lingkungan setempat selama 1×24 demi tertib administrasi kependudukan bagi penduduk luar Kabupaten Jembrana yang tinggal di Kabupaten Jembrana,”ungkapnya.

Penertiban dan pendataan duktang ini akan terus dilakukan disemua lingkungan sehingga semua duktang yang tinggal di Gilimanuk terdata dan tertib administrasi kependudukan.

BACA :  Hardiknas, Pemkot Denpasar Catat Rekor Muri Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Melalui Lagu dan Pagelaran Tari Legong Terbanyak

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular