Peduli Budaya dan Tradisi, Skripsi Mahasiswa FH Unud Sukses Raih KIK

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Sebagai bentuk kepedulian akan seni, budaya, tradisi dan adat istiadat Bali, memantik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-Unud) mengangkat perlindungan hukum akan salah satu tarian sakral di desanya di Desa Kerambitan, Tabanan.

Adalah Ida Bagus Putra Swabawa Bukian mahasiswa, mahasiswa yang peduli akan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang dan para seniman sehingga terbersit untuk melindungi melalui payung hukum agar tidak di klaim pihak lain.

Dirinya tak menyangka tugas akhir berupa skripsi ini akan berubah manis hingga sampai diajukan ke pusat untuk dilakukan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Pendet Memendak yang diangkat sebagai tugas akhir untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Berawal dari penyusunan skripsi, Ida Bagus Putra Swabawa Bukian, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-Unud), akhirnya berhasil memperjuangkan pencatatan EBT Tari Pendet Memendak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali karena Tari Pendet Memendak belum mendapatkan perlindungan hukum.

Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang berjudul “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan.”

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

Penyusunan skripsi ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing I, Prof. Dr. N.K. Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM dan Dosen Pembimbing II, Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.

Putra Swabawa menjelaskan, tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Kabupaten Tabanan. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta.

Ketika terjadi tindakan peniruan, kustodian akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan karena sudah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111.

“Alasan kami mendaftarkan EBT karena kepedulian terhadap budaya dan tradisi Bali serta terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unud kepada masyarakat adat,” pungkasnya

Sumber: www.unud.ac.id/FL/Berawal dari Skripsi, Mahasiswa FH Unud Daftarkan Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular