Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Kafe, Dua Orang Diamankan Polres Gianyar

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026).

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah tempat hiburan malam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah kafe. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Kafe yang dimaksud berada di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sembilan anak perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Para korban diketahui berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka diduga diminta menemani pengunjung karaoke, menyajikan minuman, hingga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.

BACA :  BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan JKN, Kepesertaan Capai 284,3 Juta

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial IWB,52, dan seorang perempuan berinisial NWAN,47. Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mempekerjakan para korban tanpa verifikasi identitas yang memadai.

Menurut hasil penyelidikan, para korban menerima upah berdasarkan penjualan minuman, dengan sistem pembayaran per botol. Minuman yang dijual antara lain anggur merah dan bir, dengan tarif sekitar Rp25 ribu per botol. Dalam satu bulan, para korban dapat memperoleh penghasilan rata-rata hingga Rp3 juta.

“Modus operandi para tersangka adalah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan mendorong mereka untuk menjual minuman kepada pengunjung. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit DVR CCTV, buku absensi, buku catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik korban.

Kasus ini diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Saat ini, para korban telah diamankan untuk mendapatkan pendampingan, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.

BACA :  ‎WNA Asal Iran Dibekuk Usai Tipu Warga Pancasari, Modus Pura-pura Tukar Uang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi serupa,” pungkas AKBP Chandra C. Kesuma.

Polres Gianyar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus melindungi hak-hak anak dari praktik eksploitasi.

Penulis : Ketut Catur
Editor. : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular