Pelaku Jambret Bule Prancis Dibekuk Polsek Ubud di Kamar Kos

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat meresahkan kawasan wisata Ubud.

Seorang pria berinisial TR,39, asal Karangasem, ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (9/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang wisatawan asal Prancis yang menjadi korban penjambretan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa terjadi di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud. Saat itu, korban tengah dibonceng rekannya ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengenakan jaket ojek online untuk menyamarkan aksinya.

Dalam hitungan detik, pelaku merampas telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,3 juta.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban

“Pelaku sudah diamankan dan saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S23 FE, jaket ojek online yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular