SUKAWATI, balipuspanews. com – Cemburu dengan istrinya yang diduga memiliki hubungan sesama jenis, I Gede Suartama nekat membacok teman wanita istrinya berulang kali hingga kritis di Batubulan, Sukawati, Gianyar. Gede juga menganiaya istrinya, hingga kedua kini harus dirawat intensif di RSUP Sanglah, Denpasar.
Usai melakukan penganiayaan berat, I Gede Suartama (29), Kamis (9/5) pagi diamankan dan digiring ke Mapolres Gianyar. Rabo malam sebelumnya, ulah pria asal Desa Alasangker, Buleleng ini, sempat menghebohkan warga di Jalan Pudak Harum, Batubulan, Sukawati, lantaran menganiaya dua orang wanita dan salah satunya hingga kini kondisinya kritis. Korbannya adalah penghuni rumah atas nama Ni Kadek Cariadi (37) dengan luka empat tusukan di tubuhnya serta istri tersangka Ni Luh Yudani (24).
Kejadian ini bermula dari kecurigaan tersangka dengan kedua korban yang memiliki hubungan intim sesama jenis. Terlebih hubungan itu membuat keluarganya berantakkan hingga istrinya meninggal anaknya dalam 15 hari terakhir. Kesal dengan Cariadi yakni teman wanita istrinya, tersangka pun membunti hingga di rumah kontrakannya di lokasi kejadian. Di rumah kontrakan itu, tersangka juga mendapati istrinya.
Tidak terima istrinya tinggal seatap dengan korban selama meninggalkan keluarga, tersangka pun naik pitam. Dengan berbekal pisau di gemgemannya, tersangka langsung mendobrak pintu dan membacok korban Cariadi berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Istri tersangka yang mencoba melerai, juga harus menerima bugem mentah berulangkali.
“Sebelum masuk ke rumah itu saya sempat mengintip dan mendengar percakapan mereka berdua dengan sebutan kata sayang. Saya lantas mendobrak masuk, “terang tersangka.
Usai melukai kedua wanita itu, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Menerima laporan warga, polisi pun berdatangan ke lokasi dan korban Cariadi yang kondisinya kritis bersama istri tersangka langsung dievakuasi ke RSUP Sanglah Denpasar.
“ Hingga kami di lokasi, TKP dalam kondisi berantakan. Korban yang Cariadi kondisinya kritis. Kami langusng evakuasi ke rumah sakit ait, sementara petugas laianya melakukan olah TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septian.
Hingga kini AKP Denny Septian mengaku masih mendalami kasus ini. Petugas beluma bisa menungkap kronologisi kejadian secara lengkap lantaran kedua korban masih mejalani perawatan.
“Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang pengniayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” terangnya. (art/bpn/tim)