BANGLI, balipuspanews.com – Percepatan pemerataan pembangunan terus dilakukan Pemkab Bangli dibawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Artha. Salah satunya adalah pemekaran desa dinas. Di Kecamatan Susut, Desa persiapan Lumbuan, Kecamatan Susut akan dimekarkan dari desa induknya Desa Sulahan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024.
Penandatanganan berlangsung di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, pada Sabtu (13/7/2024).
Dalam kesempatannya Sedana Artha menjelaskan, tujuan diadakannya pemekaran Desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan hari ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat kedepan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sulahan mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bupati dalam penandatanganan Perbup terkait pemekaran Desa Sulahan tersebut.
Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Bali, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli, Kepala Dinas BKPAD Kabupaten Bangli, Kabag Kesra Kabupaten Bangli, Camat Susut, Para Bendesa Adat Desa Sulahan, BPD Sulahan, Para Penyarikan di Desa Sulahan dan para tamu undangan lainnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



