BADUNG, balipuspanews.com – Menindaklanjuti hasil pendataan potensi pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bersama Tim Validasi dari Bapenda Badung melaksanakan validasi potensi pajak daerah dan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, dipilih menjadi objek validasi karena hasil pendataan menunjukkan wilayah ini memiliki potensi pajak terbesar.
“Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan Tim TOPD, Tibubeneng menempati posisi tertinggi dengan 2.901 potensi yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak,” jelas Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut, Jumat (3/10/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD, Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, serta pejabat terkait lainnya.
Wabup Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa pendataan dan validasi potensi pajak menjadi bukti komitmen pimpinan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami harapkan tim dapat bekerjasama dan bertanggung jawab. Nanti akan diminta laporan mingguan terkait jumlah yang sudah bisa diterbitkan NPWPD dan NOPD. Reward dan punishment juga akan diterapkan agar hasilnya maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Badung IB Surya Suamba menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan Tim TOPD pada 8 Juli–21 Agustus 2025, jumlah potensi pajak daerah yang terdata mencapai 42.294 usaha. Dari jumlah itu, 8.588 usaha (20,3 persen) sudah menjadi wajib pajak, 19.829 usaha (46,88 persen) masuk kategori potensi, dan 13.905 usaha (32 persen) belum berpotensi pajak. Dari hasil tersebut, terdapat 15 desa/kelurahan dengan potensi pajak tertinggi.
Hingga kini, Tim Validasi Bapenda telah memverifikasi 6.111 usaha.
“Kuta Utara tercatat memiliki potensi pajak tertinggi. Desa Tibubeneng menjadi prioritas penyelesaian pertama dengan pola door to door, dibantu Perbekel dan Kepala Lingkungan. Proses penerbitan NPWPD dapat dilakukan online di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi usaha yang tidak kooperatif akan tercatat di sistem dan diberikan peringatan bertahap. Jika tetap tidak patuh, usaha tersebut sementara akan ditutup.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



