Pemkot Terima Hibah Tanah Eks BPPN dari Kemenkeu RI

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah tanah Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Pemberian hibah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset.

Hal tersebut terungkap saat penandatanganan berita acara yang dilaksanakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Kementerian Keuangan RI, Kamis (13/11/2025).

Aset merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana Barang Milik Negara (BMN), berupa sebidang tanah di Kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan dengan nilai Rp 84.197.000 dan seluas 35 m2 dan bangunan seluas 112 m2.

Aset yang diserahkan dengan mekanisme hibah ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.

Dalam sambutannya Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa properti eks BPPN ini dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung kinerja Pemerintah Daerah dalam peningkatan pembangunan, pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset.

“Serah terima ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kami berharap aset ini dapat digunakan secara optimal guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah penerima aset,” jelasnya.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Pihaknya berharap kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Daerah dapat terus berlanjut dalam berbagai aspek, guna mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik di masa depan.

Pada kesempatan itu, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Pusat khususnya DJKN atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan melalui hibah aset eks BPPN. Aset yang diberikan akan digunakan untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Semoga dengan serah terima hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular