BULELENG, balipuspanews.com– Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membludak. Meski demikian Polres Buleleng menegaskan jika sehari jumlah SKCK yang dikeluarkan hanya 200 lembar.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan selama ini kuota untuk penerbitan SKCK di Polres Buleleng sehari hanya 200 lembar. Hal tersebut tetap diterapkan meskipun antrean para pencari SKCK melebihi kuota yang sudah ditetapkan.
“Sehari 200 untuk penerbitan SKCK, walaupun dalam sehari ada 500 antrean tetap yang akan dikeluarkan hanya 200,” tegasnya saat ditemui langsung, Selasa (7/1/2025).
Kemudian terkait dengan membludaknya pencari SKCK setelah pengumuman PPPK kemarin. AKP Darma menjelaskan bahwa prosesnya sudah terjadwal langsung dari dinas bersangkutan. Sehingga para pencari bisa datang sesuai jadwal masing-masing dan tetap akan dilayani hingga 31 Januari 2025.
Pihaknya juga tidak menampik jika pada akhirnya masih saja ada pencari SKCK yang nekat mendahului tidak sesuai jadwal. Akan tetapi pihaknya menghimbau agar tetap sesuai jadwal dikarenakan jumlah kuota yang dikeluarkan tidak berubah. Selain itu para pencari SKCK juga bisa mengakses aplikasi Super APP Polri untuk mendapat nomor antrean sebelum datang ke tempat pelayanan.
“Tidak ada tambahan kuota. Pada akhirnya semua akan dilayani. Mereka bisa daftar online terlebih dahulu di aplikasi untuk mendapatkan nomor antrean sebelum datang ke kantor pelayanan,” imbuhnya.
Adapun syarat mendapatkan SKCK di Polres secara offline
– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
– Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
– Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
Sementara untuk cara Membuat SKCK secara Online sebagai berikut
– Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store
– Klik ‘Masuk’ atau ‘Daftar’ akun
– Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri
– Pilih menu ‘SKCK’
– Klik ‘Ajukan SKCK’, lalu tekan ‘Mulai’
– Isi formulir pendaftaran SKCK
– Lakukan pembayaran secara online
– Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
– Cetak tanda bukti barcode
– Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih
– Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan



