KARANGASEM, balipuspanews.com – APBD Perubahan Semesta Berencana tahun 2025 diproyeksikan naik hingga Rp 67,2 miliar atau sekitar 3,91 persen dari APBD induk yang sebelumnya dipasang sebesar Rp 1.717.980.604.576,00.
Proyeksi kenaikan tersebut bersumber dari kenaikan PAD sekitar Rp 35 miliar. Pendapatan transfer meningkat sekitar Rp 21,6 Miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Bersumber dari dana kapitasi JKN di FKTP serta pengembalian sisa belanja hibah Pilkada.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana (KUPA-SB) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Karangasem pada Rabu (23/7/1025).
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa yang hadir mewakili Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menyampaikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan daerah dan arahan kebijakan nasional, termasuk dampak positif pasca pandemi terhadap perekonomian lokal.
“Perubahan ini merespons dinamika yang terjadi sepanjang tahun berjalan, termasuk peningkatan aktivitas ekonomi dan pariwisata seiring pulihnya kondisi pasca-Covid-19,” kata Wabup Pandu Prapanca Lagosa dalam sambutannya.
Dijelaskan, target Pendapatan Naik 3,91 Persen dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan mencapai Rp 1.785.189.868.738,00. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 67,2 miliar atau 3,91 persen dibandingkan dengan APBD induk tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 1.717.980.604.576,00.
Dengan adanya peningkatan proyeksi tersebut, maka belanja daerah dan pembiayaan daerah akan disesuaikan, termasuk langkah untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 142.086.468.729,00.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan KUPA-SB dan PPPAS-SB 2025 disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.
“Perubahan dilakukan juga karena beberapa faktor seperti ketidaksesuaian dengan asumsi awal, kebutuhan realokasi anggaran, penggunaan SiLPA, serta apabila ada kondisi darurat dan luar biasa,” Imbuhnya.
Pihaknya berharap, pembahasan KUPA-SB dan PPPAS-SB 2025 ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat untuk menuju Karangasem yang Agung.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika mengatakan, setelah proses serah terima dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini tersebut. Selanjutnya pihak legislatif akan menjadwalkan pembahasan-pembahasan hingga beberapa hari kedepan.
“Selanjutnya kami akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terkait rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana (KUPA-SB) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2025 yang sudah diserahkan,” terang Suastika usai rapat.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



