DENPASAR, balipuspanews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026 atau setara 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp1,98 triliun, realisasi tersebut mengalami peningkatan Rp269,67 miliar atau tumbuh 13,60 persen. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid.
“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali. Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama, yaitu: KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp1.082,06 miliar dari target Rp11.245,75 miliar; KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp179,65 miliar dari target Rp2.031,02 miliar;
KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp166,63 miliar dari target Rp2.072,39 miliar; KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp246,41 miliar dari target Rp2.612,16 miliar; KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp239,54 miliar dari target Rp2.827,29 miliar; KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp218,94 miliar dari target Rp2.018,03 miliar; KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp64,76 miliar dari target Rp800,31 miliar; dan KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp54,41 miliar dari target Rp706,78 miliar.”
Apabila dilihat dari jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar Rp510,27 miliar, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp57,53 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp802,76 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp0,01 miliar.
“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026. PPh tumbuh positif mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik, dan pembayaran angsuran PPh wajib pajak badan berjalan optimal. Pada PPN dalam negeri tercatat pertumbuhan akibat peningkatan realisasi belanja pemerintah pada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Selain itu, jenis pajak lainnya juga mencatatkan kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik,” ujar Darmawan.
Ia juga menyampaikan penerimaan pajak Bali didorong sejumlah sektor usaha dengan kontribusi terbesar, yaitu: Perdagangan: Rp383,45 miliar (17,02%); Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp358,33 miliar (15,91%); Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp300,46 miliar (13,34%);
Real estat: Rp182,86 miliar (8,12%); Industri pengolahan: Rp178,18 miliar (7,91%); Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib: Rp147,70 miliar (6,56%); Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis: Rp126,45 miliar (5,61%); dan Informasi dan komunikasi: Rp75,66 miliar (3,36%).
“Jika ditinjau per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, sekaligus mencerminkan kondisi pariwisata yang semakin positif berkat peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara hingga Februari 2026,” jelasnya.
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 156.037 SPT, terdiri dari 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi.
“Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah 31 Maret 2026. Namun apabila dilakukan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga,” ungkapnya.
Kakanwil DJP Bali juga menambahkan Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form dapat dilakukan secara offline guna memudahkan wajib pajak yang mengalami kendala akses internet.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun. Partisipasi aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Darmawan.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



