JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pengunaan kertas yang selama ini cukup banyak akan dikurangi dalam Pilkada Serentak 2020.
Demikian pula menyangkut kecepatan waktu yang selama ini cukup panjang, akan bisa dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam undang-undang.
Penegasan disampaikan Arief saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (12/11/2020).
“KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi. Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi dianggap penting, karena proses ini dapat membantu semua pihak untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara, dan rekapitulasinya secara lebih cepat,” kata Arief.
Selain dengan KPU, RDP, sekaligus rapat konsultasi juga dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Kemendagri.
Ada dua Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang dibahas yaitu pertama RPKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, kedua RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, serta pembahasan masalah-masalah aktual seputar penyelenggaraan pilkada.
Lebih jauh, Arief menjelaskan berkaitan dengan pemanfaatan tekonologi untuk pilkada tersebut, KPU telah mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan direvisi, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.
Menurutnya, saat penghitungan hasil suara ada beberapa tahapan atau tata cara yang juga disesuaikan, karena akan menyangkut perubahan atau revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Terkait PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara.
“KPU akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” tegas Arief.
Proses rekap di setiap jenjang itu juga masih akan dilakukan, baik ditingkat kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota, maupun rekap ditingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk daerah yang melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon, Arief mengatakan ada beberapa perubahan di PKPU Pemungutan dan Penghitunga Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, maka Peraturan KPU tentang Pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki tahap-tahap akhir. Sisa waktu dua minggu terakhir saat ini merupakan masa terakhir tahapan kampanye, setelah itu akan memasuki tahap masa tenang, dan kemudian pada tanggal 9 Desember akan memasuki tahap pencoblosan.
“Oleh karena itu kita harus mempersiapkan di tahapan-tahapan terakhir ini berkaitan dengan peraturan-peraturan. Alhamdulillah kita sudah menerima surat dari KPU untuk meminta Komisi II menggelar rapat dengar pendapat, atau rapat konsultasi sebelum peraturan KPU itu nantinya di undangkan,” kata Doli.
Doli menerangkan, ada tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang sudah diajukan oleh KPU, yang pertama adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kemudian yang kedua adalah Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan yang ketiga adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon,” tegas Doli.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



