JAKARTA, balipuspanews.com – Penggunaan NIK untuk layanan pajak resmi disepakati melalui penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
DJP secara berkelanjutan memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Pada kesempatan yang sama, Bimo Wijayanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.
Ia menambahkan, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



