Kemen PPPA dan IOM Serukan Lawan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang (World Day Against Trafficking in Persons), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) serta sejumlah mitra pembangunan, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya meluncurkan kampanye bertajuk “Kita Semua Bisa”.

“Kita semua bisa menjadi bagian dari solusi. Dengan kita bersatu, bersuara, dan bertindak, Indonesia bisa bebas dari kejahatan perdagangan orang,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam peringatan Hari Dunia Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (30/7).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menuturkan kampanye ini menjadi seruan untuk membangun kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pemberantasan TPPO.

Sinergi dan kolaborasi baik individu maupun kelompok, serta lintas sektor sangat berperan dalam memberantas perdagangan orang.

“TPPO merupakan kejahatan lintas daerah dan lintas negara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Pemberantasannya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari banyak pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk mitra pembangunan, lembaga masyarakat, media massa, komunitas lokal, organisasi keagamaan, dan dunia usaha,” tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

Menteri PPPA menerangkan TPPO merupakan kejahatan transnasional dengan modus yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Kejahatan ini tidak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tetapi kini juga merambah masyarakat berpendidikan melalui skema penipuan digital seperti seperti penawaran kerja fiktif, online scam, dan janji penghasilan instan.

Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat dari tahun 2021 sampai bulan juni 2025 terdapat korban TPPO dewasa perempuan sebanyak 1.204 orang, korban TPPO anak perempuan sebanyak 1.003 orang, jumlah korban laki-laki dewasa ada 39 orang, dan korban anak laki-laki sebanyak 131 orang.

“Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat TPPO masih menjadi fenomena gunung es dengan kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan realitas di lapangan. Semakin banyaknya modus perdagangan orang mendorong pemerintah perlu melibatkan banyak pihak dengan sinergi dan kolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO dari hulu hingga ke hilir,” tambah Menteri PPPA.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

“Komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO diwujudkan dengan menghadirkan payung hukum. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunan lainnya. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di tingkat pusat maupun daerah juga telah dibentuk. Kemen PPPA saat ini aktif sebagai koordinator Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO bersama Kementerian/Lembaga lainnya,” jelas Menteri PPPA.

Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dan kerja bersama dalam mencegah serta menangani perdagangan orang. Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong dan mengambil bagian dalam perjuangan ini.

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular